Dinas Pendidikan : Sekolah Wajib Naikkan Upah Operator Sekolah

Padang Aro (radiotemansejati) – Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Solok Selatan, Ridwan menekankan kepada setiap sekolah untuk mematuhi ketetapan bersama tentang kenaikan upah operator sekolah yang dihasilkan melalui rapat koordinasi. Ridwan mengingatkan pentingnya peran operator sekolah dalam mencapai keberhasilan pendidikan di suatu institusi sekolah.
Operator Sekolah

“Operator sekolah memiliki peran yang penting dalam keberhasilan suatu sekolah. Data seluruh guru dan siswa menjadi tanggung jawab mereka. Apabila ada kesalahan satu saja maka data seluruh sekolah akan menjadi invalid. Dan hal ini akan berdampak dengan tidak turunnya dana BOS dari pemerintah pusat dan daerah” ujar Ridwan melalui wawancara di Radio, Minggu (26/03/2017).
Ia juga menerangkan bahwa sering kali sekolah membebankan operator sekolah dengan pekerjaan di luar pekerjaannya. Sedangkan upahnya tidak ditambah oleh sekolah. Melihat hal ini Dinas Pendidikan melakukan mediasi antara sekolah dan operator sekolah dengan mengadakan Rapat Koordinasi.
Rapat Koordinasi tentang Upah Operator Sekolah ini diadakan pada tanggal 2 Maret 2017 dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Zulkarnaini, Kabid Kepegawaian Disdikpora Solsel, Ridwan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Operator Dinas Pendidikan Solok Selatan diadakan di ruang kerja Kepala Disdikpora Solok Selatan. Dan mendapatkan persetujuan secara prinsip oleh seluruh Kepala Sekolah SD, dan SMP se-Solok Selatan pada tanggal 6 Maret 2017.
“secara bersama-sama menetapkan upah operator sekolah minimal Rp 500 rb perbulan dan anggaran untuk internet sebesar Rp 250 rb perbulan. Kenaikan ini dimulai dari Bulan Januari 2017” jelas Ridwan.
Ridwan berharap agar nantinya kinerja operator sekolah juga harus meningkat seiring dengan peningkatan upah tersebut. Sehingga tidak ada lagi sekolah yang mengalami kesulitan data yang berujung kepada kesulitan pencarian dana BOS.
Operator Sekolah saat ini telah memiliki forum bersama di tingkat kecamatan dan akan segera memberntuk forum bersama tingkat Kabupaten. Nantinya pembentukan Forum Bersama Tingkat Kabupaten ini akan dibentuk melalui SK Kepala Disdikpora dan disetujui oleh Bupati Solok Selatan.


sumber : http://radiotemansejati.com/2017/03/26/dinas-pendidikan-sekolah-wajib-naikkan-upah-operator-sekolah/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Dinas Pendidikan : Sekolah Wajib Naikkan Upah Operator Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel